Pesisir Barat, (BP) : Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal,S.H.,M.H menghadiri acara kampanye rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (RPLP2B) yang berlangsung di aula Lamban Apung Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah, (Selasa,17/5/22).
Turut hadir langsung Plt.Sekda Pesisir Barat, Plt.Kadis pertanian ,serta para Kepala Dinas terkait.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dalam acara kampanye dan sosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (rlp2b) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
"Semoga dengan acara ini dapat menambah motivasi kita semua dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan adanya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Pesisir Barat,"ungkapnya.
Baca juga :
Menurut Bupati, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2019 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 6 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b) dimana didalamnya telah ditetapkan luas baku sawah (lbs) Kabupaten Pesisir Barat seluas 8.587,70 ha.
Dikatakan, perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dalam rangka mengalih fungsi lahan pangan yang semakin pesat akhir- akhir ini akibat meningkatnya kebutuhan akan lahan. "Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengalihan alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertaian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan,"imbuhnya.
Diketahui, kegiatan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (rlp2b) bertujuan
1.Melakukan updating lbs 2019 yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani (jut) dan sumber tani;
2.Melakukan penyusunan peta usulan lahan pertanian pangan berkelanjutan (terdiri dari kp2b, lp2b, dan lcp2b) denganskala cetak minimal 1:10.000;
3.Memberikan rekomendasi peta lp2b untuk ditetapkan dengan peraturan bupati atau diintegritasikan penetapannya dalam perda rtrw kabupaten/kota; dan
4.Menetapkan peta dan sebaran lp2b dalam sk/peraturan bupati.(herwanto)