BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maksimal sebesar Rp60 miliar.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, saat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (27/1/2018).
Tio menjelaskan, berdasarkan hasil simulasi sementara yang dibuat KPU Lampung, batas pengeluaran dana kampanye mencapai Rp60.392.984.900, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Nilai pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berupa simulasi sementara mencapai Rp60.392.984.900," terangnya.
Namun begitu, menurutnya jumlah tersebut nantinya dapat bertambah atau berkurang, karena ini belum dibahas secara detail, masih berupa simulasi saja.
"Batasan dana kampanye nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung. Bisa saja bertambah, ataupun berkurang," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penerimaan dana kampanye lebih dari nilai yang ditentukan tidak dapat digunakan, dan akan dikembalikan lagi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau lebih atau sisa, maka dananya tidak dapat digunakan dalam kampanye. Dan dikembalikan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena rekeningnya juga mereka yang pegang," ungkapnya. (Red)