UU No.5/1999 Disosialisasikan di Pringsewu

UU No.5/1999 Disosialisasikan di Pringsewu Foto : Anton/bintangpost.com.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Kabupaten Pringsewu, pemerintah daerah setempat bekerjasama dengan Kanwil II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan sosialisasi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat membuka kegiatan ini di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Jumat (3/12/21) sangat mendukung diadakannya sosialisasi UU No.5 tahun 1999 yang menurutnya sangat penting, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktek monopoli yang dapat merugikan masyarakat, di samping persaingan usaha yang tidak sehat. "Oleh karena itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut", pintanya.

Kakanwil II KPPU Wahyu B.Anggoro menyampaikan KPPU mempunyai kewenangan lengkap, mulai dari advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan. "KPPU memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan penguatan kelembagaan. Melalui UU tersebut, KPPU bertugas memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan", katanya.

Sosialisasi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini, sebagaimana dilaporkan Kadis Koperindag Pringsewu Bambang Suhermanu, diikuti 32 peserta, terdiri dari pengusaha, koperasi dan kepala perangkat daerah terkait di Kabupaten Pringsewu.(Anton)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment