BANDARLAMPUNG-BINTANGPOST : Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Pendapatan Asli Desa untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah Desa mengenai proses penyusunan Produk Hukum Desa, di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung Rabu(6/10).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Iwan Santoso dalam kegiatan ini menjadi narasumber dengan mengusung tema Kedudukan Peraturan Desa dalam Hirarki Hukum Tata Negara.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Suryani selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan.
Pemateri Pertama, Zaidirina selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung membahas tentang tata Kelola Pemerintahan Desa ditengah Pandemi Covid-19. Ia menerangkan bahwa setiap kegiatan dan regulasi yang berada di desa harus mengikuti dengan dasar peraturan maupun payung hukum agar kedepannya tidak menjadi tumpang tindih peraturan.
Selanjutnya Iwan Santoso menjelaskan tentang definisi dari Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Desa, dan Latar Belakang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 Undung-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Iwan menjelaskan bahwa Peraturan desa termasuk jenis peraturan perundang-undangan dimana dapat dikategorikan harus memenuhi ketentuan, antara lain: dibuat secara tertulis dengan memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan disusun dengan melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau kita bicara aspek hukum, kita harus jelas dan mempunyai dasar hukum yang pastipasti. Peraturan desa berada setelah peraturan daerah/kabupaten/kota,”tegas Iwan Santoso
Para peserta terdiri dari 50 Kepala Desa yang terpilih di Provinsi Lampung mengikuti dengan antusias dan memberikan beberapa pertanyaan yang langsung ditanggapi secara oleh para narasumber.(*)