Pemkab Pringsewu Terima Bantuan Ambulans dari Kejaksaan

Pemkab Pringsewu Terima Bantuan Ambulans dari Kejaksaan Foto: Anton/bintangpost.com.

PRINGSEWU-BINTANGPOST :  Pemerintah Kabupaten Pringsewu memperoleh bantuan satu unit kendaraan ambulans dari Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kendaraan bantuan dengan status pinjam pakai tersebut adalah dalam rangka membantu penanganan Covid-19 di kabupaten setempat.

Bupati Pringsewu Sujadi saat penandatanganan berita acara serah terima bantuan kendaraan tersebut  yang juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan forkopimda di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat, Rabu (21/7/21) mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pringsewu atas bantuan kendaraan tersebut.

Ia juga mengaku bersyukur karena kesadaran masyarakat Pringsewu saat ini dalam upaya penanggulangan Covid-19 sudah meningkat. "Ketika Pringsewu menjadi zona merah, itu sebetulnya karena kesadaran masyarakat yang mau melaporkan. Kita ingin apa adanya, dimana testing dan tracing kita berjalan terus. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita saling bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19 ini", ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan pihaknya merasa berkewajiban untuk membantu Pemkab Pringsewu dalam penanganan pandemi Covid-19. 

Sesuai petunjuk pimpinan terhadap permasalahan maupun penanganan Covid-19 yang menggunakan dana PEN maupun dana Satgas Covid-19 sendiri, kata Ade, kejaksaan akan selalu mendukung dan mengawal serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Covid-19, agar dapat digunakan secara maksimal serta tidak ada keraguan terhadap penggunaan dana tersebut. "Kejari Pringsewu siap berada di garda depan untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. Semoga apa yang kami lakukan ini akan berguna bagi masyarakat", harapnya.(Anton) 

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment