PRINGSEWU-BINTANGPOST : Untuk pelayanan pernikahan dalam suasana pandemik covid-19 Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu menerapkan sistim jaga jarak. Hal itu dilakukan mengingat saat ini wabah corona covid 19 masih belum usai dan untuk kabupaten Pringsewu kondisinya zona merah.
Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Ambarawa Drs,H. Hasbun menuturkan, bahwa dalam pelayanan pernikahan di KUA hendaklah mengikuti protokol kesehatan.Untuk itu kata Hasbuna dalam setiap memberikan pelayanan pernikahan warga tidak lebih dari 6 orang, yaitu 2 mempelai 2 orang tua wali dan 2 saksi. "Kalaupun ada keluarga yang ikut mengantarkan harap menunggu diluar kantor dan tidak diperkenankan untuk berkerumun," tuturnya,Kamis (15/7).
Lebih lanjut kata Hasbun bahwa Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2019, untuk batas minimal calon penganten baik laki laki atau perempuan berumur 19 tahun dan dihimbau untuk masyarakat dalam masa pandemik untuk pelayanan sampe pukul 14,00 wib dan selalu mengikuti prokes.
"Kalau bisa dalam masa pandemik untuk menggelar pesta pernikahan sebaiknya diundur, biar suasana keluarga yang hadir memberikan doa restu tanpa ada batasan,"pungkas Hasbun.
Sementara itu Gatot Riyanto sebagai penyuluh agama Islam honorer KUA Kecamatan Ambarawa menghimbau agar kiranya masyarakat bisa memahami dan saling mendukung perihal yang disampaikan kepala KUA. "Karena ini semua semata mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak. Mari kita turut serta ciptakan suasana pandemik yang sama sama kita rasakan menjadi bentuk kerja sama antara gugus tugas (Pemerintah) dan masyarakat umum,"pungkasnya.(Gus)