BINTANGPOST: Mendukung program pemerintah Provinsi Lampung, untuk mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 1 April 2021 sampai September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah menyatakan, untuk tetap menjaga protokol kesehatan maka waktu pemutihan diperpanjang sampai enam bulan.
“Pemutihan pajak kendaraan jadi enam bulan. Karena pertimbangannya untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Dengan waktunya yang lebih panjang masyarakat diharapkan dapat lebih menjaga protokol kesehatan,” kata Adi, Selasa (30/03)
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendukung tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu masyarakat ditengah pandemi covid-19.
“Adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut, dapat memperingan beban masyarakat yang pajak kendaraannya sudah lewat masa bayar,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan, tidak hanya motor dan mobil saja yang harus dilengkapi dokumen surat menyuratnya.
“Pemutihan pajak juga salah satu upaya untuk tertib melengkapi surat menyurat kendaraan, legalitas tentang kepemilikan kendaraan juga penting,” tambahnya.
Tidak hanya motor dan mobil, kendaraan yang ada di perusahaan juga harus tertib administrasi. Seperti boldeser, ekskavator, dan lain-lainnya yang ada di perusahaan.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita dapat bersama-sama membangun Lampung. Tidak hanya pemerintah daerah, pengusaha, tapi seluruh lapisan masyarakat,” tegas politisi partai banteng ini. (*)