BINTANGPOST : Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang rambu larangan mobil barang/muatan melintasi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus pada jam-jam tertentu yakni pada pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S., SH mengungkapkan larangan tersebut sebagai upaya pihak Polres Tanggamus dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mencegah terjadinya kecelakaan fatal maupun kemacetan yang dipicu oleh mobil barang.
"Pemasangan rambu larangan dilaksanakan melalui unit Dikyasa bersama Dinas Perhubungan di Jalinbar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung," ungkap Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (11/7/20).
Atas pemasangan rambu larangan tersebut, Kasat berharap pengemudi mobil beban/muatan dapat mematuhinya sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan lancar.
"Atas kerjasamanya dari para pengemudi kami sampaikan terima kasih. Dan apabila masih membandel makan akan kami lakukan tindakan tegas," pungkasnya.(Fandi)