Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba.

Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba. foto : dwi/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Lamsel sejak Januari hingga Juni 2020.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo mengatakan, dari hasil pengungkapan itu ada beberapa yang belum diserahkan kepada Kejaksaan berjumlah 94 kilogram ganja, 121,9 kilogram sabu-sabu dan 5087 butir extacy. "Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan rangkaian kami dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-74 /1 Juli 2020. Tangkapan ini paling banyak ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang merupakan hasil dari kegiatan operasi rutin yang dilakukan oleh anggota kami. Untuk jumlah kasus terdiri dari 12 kasus,” jelas Kapolres, Rabu (1/7/2020).

Dalam kesempatan itu AKBP Eddi Purnomo mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungannya kepada Polres Lampung Selatan yang sudah bekerjasama dengan Polri.
"Kami juga mengimbau untuk masyarakat terkair masalah pandemi covid-19 ini untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan kita menjadi korban baik bagi diri sendiri maupun juga keluarga kita. "Juga untuk covid-19 ini jangan sampai kita tertular dan jangan sampai menularkan. Dan mari bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif, karena dengan kamtibmas yang kondusif masyarakat akan semakin produktif," pungkasnya.(dwi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment