BINTANG POST : Pesawaran - Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran melalui Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19, kembali melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan menerapkan peraturan kepada pengusaha di daerah Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai, senin (22/6/2020).
Ketua Tim Sosialisasi GTPP Covid-19 yang dipimpin oleh Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Oktavianus Bassie diwakili oleh Dansaklak Kapt Inf Sugeng Pamuji mengatakanSosialisasi dan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 di era new normal dilaksanakan dibeberapa titik lokasi.
"Seperti, Indomaret, alfamart, atau waralaba, transportasi/jalan raya, perbankan, BRI, dan SMA yg sedang melakukan pengumuman PSDB, serta terminal bayangan," ungkap Sugeng
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, Sosialisasi sekaligus pengawasan disiplin pencegahan penularan Covid-19 diantaranya memastikan ketersediaan handsanitazier, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan termo gun, pemakaian masker, serta tetap melakukan jaga jarak dengan berpijak pada Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
"Disamping kita sosialisasi, tim juga mengawasi disiplin pencegahan dan penularan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan, kepada pengusaha maupun masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru yang Produktif Dan Aman Covid-19 di kabupaten pesawaran," katanya.
Sugeng yang juga Danramil 421-02 Gedongtataan menegaskan, sesuai Perbup No 26 Tahun 2020, diatur sanksi bagi pengusaha dan masyarakat.
"Perbup tersebut mengatur sanksi, baik sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak diperpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan," tegasnya.
Diketahui hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Koramil 421-05, Kapolsek Padangcermin diwakili Bahabinkamtibmas, Camat Wayratai, Kodim 0421/LS jajaran Koramil, Marinir Piabung, Polres Pesawaran, Pegawai Kecamatan, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Koperindag, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. (Ismail)