BINTANGPOST : Direktur Hubungan Antar lembaga Imigrasi Effendi B. Peranginangin meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/12).
Mewakili Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F. Sompie, peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti, penekanan tombol sirine dan pembukaan selubung papan nama plang kantor. Sekaligus penyerahan paspor secara simbolis serta penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dengan Dirjen Imigrasi terkait pembukaan unit kantor layanan tersebut.
Effendi B. Peranginangin dalam sambutannya mengatakan, pembukaan UKK Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Ini merupakan bentuk penyampaian apresiasi kami, atas pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang cukup baik selama ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan permohonan untuk mendirikan Kantor Imigrasi dari berbagai daerah. Namun hal itu belum bisa diakomodir semua oleh pihaknya, dikarenakan keterbatasan anggaran dan SDM yang dimiliki Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM.
"Banyaknya permintaan pendirian Kantor Imigrasi ini, membuat kami mencari solusi yang terbaik. Salah satunya dengan pembentukan kantor UKK ini, karena merupakan solusi yang terbaik yang saat ini bisa kita lakukan, untuk mengatasi banyaknya permohonan ini," ungkapnya.
Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono menuturkan, dibukanya UKK Imigrasi di Kabupaten Pringsewu ini, dapat lebih mendekatkan pos pelayanan terhadap masyarakat.
Karena katanya, Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya banyak mengajukan permohonan untuk pembuatan paspor. Seperti tahun 2017 ini, permohonan meningkat cukup signifikan sebanyak 1.412 atau naik 61 persen, dari tahun sebelumnya sebanyak 892 pemohon.
"Tentunya dengan dibangunnya kantor UKK Imigrasi kelas I Bandar Lampung ini, akan lebih memudahkan masyrakat dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor, baik masyarakat Pringsewu dan sekitarnya. Karena kantor ini, akan melayani wilayah kerja mencakup Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat," terangnya.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkum-HAM, yang begitu cepat merespon keinginan masyarakat Pringsewu agar dibukanya Kantor Imigrasi di Kabupaten Pringsewu.
"Dengan dibukanya kantor UKK Imigrasi di Kabupaten Pringsewu ini, merupakan kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Pringsewu. Karena masyarakat Pringsewu dan sekitarnya, saat ini tidak perlu pergi ke Bandar Lampung jika ingin membuat paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, dihadiri juga oleh Direktur Intelijen Keimigrasian Kemenkum-HAM Yudi dan juga Wakil Bupati Fauzi dan Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa. Beserta dengan seluruh jajaran Forkopimda dan jajaran Pemkab Pringsewu, dan para tamu undangan dati Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Fauzi dan Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa, meresmikan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu. Dan juga menyerahkan bantuan kendaraan dinas untuk operasional Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung.