BINTANGPOST : Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu memanggil beberapa pengusaha tambang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara, Kamis (23/4). Dalam pertemuan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman,SE, para pimpinan perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Komisi III Naharuddin, serta anggota Komisi III Johan Arifin, Aris Wahyudi, dan Bambang Sugeng Irianto.
Usai pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman,SE mengatakan pertemuan tersebut untuk membahas terkait adanya laporan warga tentang kerusakan jalan.
“Hari ini kita bersama komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu memanggil para pengusaha membahas terkait keluhan masyarakat tentang jalan rusak di tiga kecamatan, yaitu di Pagelaran Utara, Banyumas dan Sukoharjo. Kita dengarkan penjelasan untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian ini," ungkapnya.

Ketua DPRD meminta para pengusaha untuk sementara tidak melalui jalan di lingkungan yang rusak tersebut, dan pihak terkait segera memberi sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan pengusaha tambang.
“Harapan kami sebagai wakil rakyat agar jalan lingkungan untuk tidak di lewati dan kita menunggu sanksi tegas dari dinas terkait. Jika ada mobil melebihi kapasitasnya yang melewati jalan lingkungan untuk di tilang, termasuk adanya kendaraan dari luar kabupaten Pringsewu yang melintasi jalan tersebut dan melebih kapasitas, agat ditindak tegas,"ujarnya.
Menurut Herman, pihaknya akan memanggil kembali perusahaan tambang yang belum hadir pada kesempatan tersebut.
Untuk di ketahui di Kecamatan Pagelaran Utara terdapat perusahaan tambang, diantaranya PT. Central Putra Mandiri dan PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA).(Cikhan)