BINTANGPOST: Guna Mempermudah Pelayanan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan Perluasan Kanal Pendaftaran JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan Peserta Dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Edi Wiyono, Rabu (13/12/2017) menjelaskan, sebagai penjamin kesehatan, BPJS selalu berupaya mempermudah masyarakat untuk mendaftar tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS, namun saat ini bisa juga melalui websete, mall, kantor, pos terdekat.
"Kami melakukan perluasan kanal pendaftaran JKN-KIS, untuk mempermudah bagi masyarakat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, kalo selama ini hanya bisa dilakukan dikantor BPJS, sekarang kita perluas bisa melalui website, kantor pos terdekat, mall dan klinik atau fasilitas tingkat pertama." terangnya.
BPJS Cabang Bandarlampung juga sudah bekerja sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten-kota. Sehingga pendaftaran sudah bisa ke-kecamatan maupun kedesa dan tergantung pemdanya masing-masing, dikecamatan atau desa tersebut sudah bisa menerima pendaftaran atau belum.
Disamping juga bekerja sama dengan klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima kanal pendaftaran JKN-KIS, serta bisa juga melalui kader JKN-KIS BPJS. Selain itu juga bisa melakukan pendaftaran melalui Telepon Care Centre di 1500400 yang bisa 24 jam dan Mobile JKN yang dapat di download atau di unduh di Aplikasi Smartphone.
Lebih lanjut Edi Wiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa setiap warganegara wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Kemudian sebagai mana prinsip penyelenggaraan program JKN-KIS, sehat bantu yang sakit, yang iyuran besar bantu yang kecil atau prinsip secara gotong royong.
"artinya, saling membantu, saat kita tidak sakit, iyuran kita untuk membiayai saudara kita yang sakit, dan yang tidak kalah penting setiap peserta yang sudah terdaftar memiliki jaminan kesehatan untuk membiayai ongkos perobatan yang saat ini sangat mahal" pungkasnya. (fer-aap).