BINTANGPOST : Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Seprizal, S.H. melantik 2 orang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pringsewu di aula Kanwil Kemenkum HAM setempat, Rabu (07/08/2019). Kedua pejabat tersebut, masing-masing M.Ikhwan, S.I.Kom. dan Erdiansyah, S.Sos. dilantik bersama para PPNS dari sejumlah instansi lainnya di Provinsi Lampung. Keduanya, sebelumnya juga pernah mengikuti diklat PPNS di Pusat Pendidikan Reskrim Polri, Mega Mendung, Bogor, dari 2 Oktober hingga 15 November 2018 lalu.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para PPNS tersebut dihadiri para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, para Kepala Unit Pelaksana Teknis se Provinsi Lampung, serta sejumlah tamu undangan.
Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Seprizal, S.H. dalam sambutannya mengatakan, PPNS merupakan suatu tugas mulia dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Karenanya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus pidana, lakukan koordinasi dengan koordinator pengawas dari pihak kepolisian,” pesannya.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Perundang-undangan Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori, S.E., M.H. yang hadir mewakili Kaban Satpol PP Edi S.Pamungkas, mengharapkan dengan telah dilantiknya PPNS khususnya dari Badan Satpol PP Pemkab Pringsewu, akan menunjang pelaksanaan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. “PPNS ini nantinya bisa menindak pelaku pelanggaran tindak pidana ringan, dan juga memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Pringsewu. Selain itu, diharapkan dapat menopang program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Pringsewu, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu," ujarnya.(isn-Gus)