BINTANGPOST : Jelang arus mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2019/1440 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu bersama petugas Satlantas Polres Tanggamus melakukan serangkaian uji kelaikan jalan bus antar kota dalam Provinsi (AKDP).
Seperti uji kelayakan yang digelar Dishub Pringsewu di Terminal Gadingrejo, dari 23 bus AKDP yang diperiksa, hanya empat bus yang dinyatakan layak jalan. Sementara 19 bus lainnya dinyatakan tak layak jalan, karena memiliki sejumlah kendala.
Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu, Hendrid mengungkapkan, kegiatan pengecekan kendaraan ini merupakan salah satu unsur penting untuk keamanan dan kenyamanan pemudik hari raya lebaran tahun ini.
Dia mengungkapkan, disamping melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pihaknya bekerjasama dengan jajaran Satlantas Polres Tanggamus. Untuk memeriksa dokumen dan kelengkapan berkendara. Seperti, KIR dan surat-surat kelengkapan kendaraan lainnya.
"Bagi kendaraan yang lulus uji kelayakan, akan mendapatkan stiker dan bisa beroperasi untuk angkutan mudik lebaran tahun 2019 ini. Sementara kendaraan yang belum layak, pengemudi maupun para pemilik angkutan ini bisa melengkapi kekurangannya. Sampai dengan H-7 lebaran nanti," tuturnya.
Hendrid juga menghimbau kepada para pemudik, agar dapat memilih kendaraan yang sudah memiliki stiker layak jalan. Demi keamanan dan kenyamanan perjalanan.
"Dan kami juga menghimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan, agar melengkapi surat-surat dan memperbaiki kendaraannya, sehingga dapat layak jalan dan dapat beroperasi pada arus mudik lebaran tahun ini. Karena kami melarang dan akan menindak tegas setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker layak jalan, namun tetap beroperasi selama arus mudik dan arus balik hari raya lebaran," pungkasnya. (Gus)