BINTANGPOST: Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari Sabtu, (11/05/2019) di Kampung Bonglai, Banjit ,Waykanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara pada Senin (13/05/19) di Polres Way Kanan, menjelaskan TSK inisial AM alias Jambrong (32) warga Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dengan modus, tersangka pada tanggal 20 Januari 2018 masuk ke gubuk korban an. Artak (59) yang di Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dengan cara mendobrak pintu rumah korban kemudian menyekap korban dengan menggunakan tali tambang, kemudian TSK AM alias Jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo dan Sobirin alias BIRIN (sedang menjalani vonis terlebih dahulu) mengambil barang berharga milik korban.
"tersangka mengambil satu unit sepeda motor merk honda absolute revo warna biru hitam tahun 2009 dengan No.Pol BE 7201 WJ, satu unit Hp merk nokia warna Biru, satu unit senapan angin dan lampu senter Kepala"terang AKP Yudha Wiranegara.
Kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut AKP Yudha, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di kediamannya di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" kata dia.
Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.