Komisi II DPR-RI dan BAWASLU RI Sosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Komisi II DPR-RI dan BAWASLU RI Sosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu foto :cikhan/bintangpost.com.

BINTANGPOST :  Komisi II DPR-RI dan BAWASLU RI mengadakan Sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum bertempat di  Bandarlampung, dengan narasumber anggota Komisi II DPR Ir.H.Endro S Yahman,M.Sc,  dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa.

Endro S Yahman menjelaskan masyarakat perlu mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak.

Endro S Yahman mengatakan, pemilu serentak 17 April itu yang pertama kali di Indonesia, sehingga perlu adanya sosialisasi ke masyarakat, mengingat juga ada perubahan-perubahan regulasi dari pemilu sebelumnya seperti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), adanya pengawas TPS maupun terkait dengan simulasi pengamanan.

Endro S Yahman mengungkapkan, sosialisasi kali ini khusus diberikan kepada masyarakat di tingkat desa, karena selama ini hanya disampaikan di tingkat kabupaten dan kecamatan. “Supaya masyarakat desa pun tahu bahwa ada perubahan regulasi, supaya nanti tidak terjadi kebingunan di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Penyelenggara Bawaslu RI Fathul Riski Arahaf menuturkan, salah satu yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pada pemilu yang akan datang ada 5 surat suara yang harus dicoblos. “Ini perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa ini memang berat, karena ada lima surat suara yang harus dilaksanakan masyarakat,” ungkapnya.(Cikhan)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment