LPPL Radio dan Televisi, Harus Melibatkan Partisipasi Publik

LPPL Radio dan Televisi, Harus Melibatkan Partisipasi Publik Foto: anggoroap/bintangpost.

BINTANGPOST: Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi. bersifat independen, netral, tidak komersial,  dan berfungsi memberikan Iayanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TV RI) untuk televisi. 

RRI,  TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh Iapisan masyarakat. 

Sekretaris Jendral Kementrian Kominfo Niken Widiastuti, pada Rakornas II Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Nasional, di Jakarta, Kamis (28/2/19) mengatakan, dalam menjalankan fungsi pelayanan melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran. evaluasi, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"LPPL Radio dan Televisi, dalam menjalankan fungsinya melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat" terang Niken Widiastuti, Kamis (28/2/19) malam.

Dalam menyajikan program siaran, LPPL Radio dan Televisi, sambung Niken,  mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukul integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. 

"Program siarannya, harus mewujudkan sikap mental pendengar atau pemirsanya, yang beriman, falam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis dan menjaga citra positif bangsa" jelasnya lagi.

Rakornas II Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Nasional juga diisi Forms Group Discution (FGD) dan Penyusunan pengurus (pemilihan Sekretaris) dan pemantapan program kerja Asosias LPPL Radio dan Televisi Nasional.

Kekosongan posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal akhirnya terisi. Gabril Majid Sukarman terpilih secara Aklamasi Mendampingi Erwin Ibrahim (Ketua Umum) Sebagai Sekjen Asosiasi LPPL Radio - Televisi Nasional.

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment