.BINTANGPOST : Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional
Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung Hengky,menegaskan sebagai sosial kontrol
terhadap kinerjanya, seorang jurnalis/wartawan, diwajibkan untuk melakukan Uji
Kopentensi Wartawan (UKW), dalam rangka meningkatkan kualitas dan
profesionallitas wartawan. “UKW menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan,
dan bisa menjaga harkat martabat sebagai profesi khusus, sehingga mendapatkan hasil
karya jurnalistik yang intelektual” tegas Ketua DPD AWPI Lampung Hengky,
dihadapan pengurus dan anggota AWPI Kabupaten Tanggamus dalam rangka
Konsolidasi dengan seluruh jajaran pengurus AWPI setempat di Kotaagung,(28/2). Oleh
karena itu, Hengky mewajibkan bagi setiap wartawan yang tergabung di AWPI, untuk
mengikuti UKW yang akan diadakan pada tanggal 1 April 2019 mendatang, di Bandar
Lampung.
Sementara itu, Ketua DPC
AWPI Tanggamus Imron Tara mengatakan, untuk mewujudkan legalitas sebagai
wartawan yang mempunyai kemampuan dalam karya-karyanya sebagai jurnalis, serta
menghindari penyalah gunaan profesi wartawan yang menempatkan wartawan pada
kedudukan strategis dalam industri pres, sudah sepantasnya wartawan mengikuti
Uji Kopetensi Wartawan (UKW). "Saya berharap untuk anggota AWPI khususnya
yang berada di Tanggamus, untuk dapat mengikuti kegitan tersebut. Karena itu
sebagai landasan besar untuk para wartawan, agar lebih memahami sebagai
jurnalis yang handal, tangkas, serta tajam dalam pemberitaan dan memiliki
talenta," terang Imron Tara. Disamping itu,Imron juga menyampaikan
kepada setiap anggotanya agar menjaga kekompakan, dan menjaga ikatan
siraturahmi. "Buatlah sesuatu yang baik, bekerjalah sebagi jurnalis sesuai
dengan poksinya masing masing. Agar dapat tercipta dan mewujudkan wartawan yang
memiliki karakter," pungkasnya.(Hard).