BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus meloloskan 55 pendaftar untuk relawan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Legeslatif dan Presiden (Pileg/Pilpres) yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.
55 relawan demokrasi KPU Tanggamus tersebut, terpilih dari 67 relawan yang mendaftar, setelah dilakukan beberapa tes seleksi yang dilakukan oleh KPU setempat.
Menurut salah satu komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda mengungkapkan, relawan yang lolos ini sudah melewati tahap seleksi yang dilaksanakan KPU Tanggamus. Salah satunya seperti tes wawancara pengetahuan tentang pemilu, dan pemeriksaan rekam jejak para pendaftar.
"Peserta yang tidak lolos, diketahui karena sebagai partisipan dari partai politik atau caleg. Karena sebagai relawan harus netra, tidak mendukung salah satu calon atau partisipan partai," jelasnya, Kamis (24/1/2019).
Dia juga menjelaskan, sebelum bertugas pada awal Februari nanti, para relawan ini akan diberikan bimbingan teknis.
"Masa tugas relawan demokrasi ini selesai bulan April 2019 mendatang, atau selesainya penyelenggaan pileg dan pilpres nanti. Sebab mereka juga akan bertugas untuk mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemilu nanti," katanya.
Dan juga, lanjut dia, 55 relawan ini akan terbagi dalam 10 segmen atau tujuan tugas sesuai dengan kategori, yaitu kategori pemilih, aktivitas pemilih, dan status pemilih.
"Jadi nanti para relawan ini bertugas sesuai dengan kategori. Yaitu kategori pemilih pemula, relawan demokrasi untuk perempuan, relawab untuk pemilih disabilitas, serta untuk pemilih yang aktif di internet," ungkap Hayesta.
Diketahui, pembentukan relawan demokrasi tersebut tertuang dalam peraturan KPU RI no 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019.
Dan juga, tertuang dalam lampiran Surat KPU RI Nomor: 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tanggal 9 Januari 2019, perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019, adalah simpatisan kepanjangan dari KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih.
Pembentukan relawan demokrasi pada setiap kabupaten/kota dibatasi hanya 55 orang dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dan menurunkan angka suara tidak sah. Dengan tugas turun ke wilayah disetiap daerah, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa yang telah dijalankan oleh KPU, serta menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. (sis)