Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Tiga Perda

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Tiga Perda Pemkab dan DPRD Pringsewu menandatangani pengesahan tiga Perda kabupaten Pringsewu.

BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (30/7/2018).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Pringsewu Sg.Nainggolan dan Stiyono tersebut, dihadiri oleh wakil bupati Pringsewu H. Fauzi beserta jajarannya dan jajaran pemerintah kabupaten setempat.


Ketiga perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, kemudian Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Serta Perda tentang pencabutan Perda nomor 3 tahun 2013, tentang alokasi dana pekon.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi berharap, dengan telah disahkannya ketiga peraturan daerah Kabupaten Pringsewu tersebut, akan dapat memenuhi harapan semua pihak. Sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Selain pengesahan tiga Perda, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penjelasan sekaligus jawaban bupati Pringsewu, atas dua rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD. Masing-masing yaitu, Ranperda tentang pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. (Adv)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment