BINTANGPOST : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus
menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018, di Ruang terbuka depan Kantor KPU
Tanggamus diareal Kompleks Perkantoran Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/7/18). Dalam
Rapat tersebut KPU menetapkan Hj Dewi Handajani, SE, MM dan Hi. A. M. Syafii
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih Periode 2018-2023.
Dalam sambutannya Ketua KPU Otto Yuri Saputra mengatakan, sejak awal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar menyikapi prosesi demokraksi ini sebagai wisata politik. "Masyarakat menyambut baik proses demokrasi ini, yang mana sejak tahap pendaptaran calon sampai tahap rekapitulasi suara dan hingga tahapan Rapat Pleno ini, semua berjalan lancar, aman dan kondusif, "ujarnya. Otto Yuri Saputra menerangkan, bahwa Rapat Pleno tersebut digelar berdasarkan tahapan yang telah dilaksanakan, bahwa dalam tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, tidak terdapat permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. "Kami memiliki waktu tiga hari setelah surat keputusan tidak ada gugatan ke MK, untuk menyiapkan Rapat Pleno yang kita laksanakan hari ini,” terang Otto Yuri Saputra.
Sementara itu Angga Lazuardi sebagai juru bicara Rapat Pleno mengatakan,
dari Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 777/PL.03.3-BA/1806/KPU-Kab/VII/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2018.
"Dalam Berita Acara Rapat Pleno ini, menetapkan nomor urut satu pasangan
calon Hj. Dewi Handajani, SE, MM dan Hi. AM. Syafii, S. Ag dengan perolehan
suara sebanyak 170.570 atau 55,97 persen dan seluruh suara sah 304.470. Berita
Acara ini akan ditandatangani Ketua KPU Tanggamus dan seluruh anggota, untuk SK
penetapan, "ungkapnya.
Diketahui, Hj. Dewi Handajani, SE, MM-Hi. Syafii, S. Ag akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023, dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor : 778/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/VII/2018. Dalam komentarnya sebagai Bupati Terpilih Dewi Handajani menyatakan, bahwa dengan penetapan ini menjadi awal untuk membangun Kabupaten Tanggamus. "Kami berisitiqomah untuk mengemban amanah ini. Ini awal perjalanan kami sesungguhnya untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus," kata Dewi. Kemudian, Dewi juga menjelaskan bahwa dari program 100 hari kerjanya ada tujuh langkah awal yang diprioritaskan, tujuh langkah awal itu dinamai Sapta Prapta, diantaranya mengevaluasi kinerja internal pemerintah daerah. Kemudian validasi data untuk memudahkan menyusun program sebab kedepan harus ada kebijakan satu data, terbitnya RPJMD dan terintegrasinya janji politik dalam RAPBD tahun 2019. "Lalu terbangunnya komitmen dengan forkopimda untuk merumuskan kebijakan bersama/terpadu karena kami tidak bisa bekerja sediri dan butuh dukungan dari Forkopimda dan masyarakat, tentunya semua program yang disusun tentunya sesuai dengan jargon Asik yaitu Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kondusif, " terang Dewi.