BPN Pringsewu Tolak Masyarakat Buat sertifikat Tanah

BPN Pringsewu Tolak Masyarakat Buat sertifikat Tanah Kantor BPN Kabupaten Pringsewu.

BINTANGPOST : Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pringsewu dinilai kurang memperhatikan Intruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Hal tersebut dikarenakan, pihak BPN Pringsewu menolak dengan alasan yang tidak jelas, permohonan masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.

Seperti yang dikatakan oleh Setiono warga Pekon Fajaragung Barat Kecamatan Pringsewu, bahwa dirinya ditolak saat hendak mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah miliknya oleh pihak BPN Pringsewu, dengan alasan yang tidak jelas.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah melengkapi syarat-syarat permohonan untuk pembuatan sertifikat tanahnya tersebut.

"Seluruh persyaratannya sudah saya lengkapi. Akan tetapi permohonan saya itu di tolak oleh pihak BPN, tanpa ada pemberitahuan apapun," ungkapnya, kepada bintangpost.com, Senin (9/7/2018).

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa dengan penolakan tersebut. Karena, katanya, pihak BPN seharusnya dapat memberikan pelayanan kepada setiap masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.

"Terus terang saya bingung dengan penolakan dari pihak BPN Pringsewu ini. Semua persyaratannya sudah saya lengkapi, namun masih ditolak oleh pihak BPN," tuturnya.

Sementara itu, Kabag TU BPN Pringsewu Nuegroho Wasono Aji saat di konfirmasi bintangpost.com di kantornya mengatakan bahwa, penolakan tersebut karena masih ada syarat yang kurang dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah saudara Setiono tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Setiono, untuk dapat melengkapi syarat-syarat pembuatan sertifikat tanahnya.

"Kami juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pak Setiono, untuk dapat melengkapi syarat-syarat permohonan pembuatan sertifikat tanah miliknya," ungkapnya.

Namun saat disinggung terkait isi surat pemberitahuan tersebut, Kabag TU BPN Pringsewu ini enggan mengungkapkan.

Dia hanya mengatakan bahwa, surat pemberitahuan dari BPN ini meminta agar saudara Setiono untuk datang kembali ke kantor BPN Pringsewu, dan mengambil surat yang harus di lengkapi perihal permohonan pembuatan setifikat tanah miliknya," ucapnya. (Gus/Cikhan)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment