BINTANGPOST : Ratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/8/2019) siang. Aksi tersebut dalam rangka menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Masa aksi yang tidak diperbolehkan masuk ke kantor Gubernur Lampung itu mendapat penghadangan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas di Pemprov Lampung. Akibatnya ratusan buruh itu menutup seluruh persimpangan jalan dengan memalangkan sejumlah motor milik peserta aksi.
M Aria Fitra perwakilan mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) dalam orasinya menyampaikan bahwa pengusaha berupaya merenggut kembali hak-hak buruh yang merupakan hasil perjuangan panjang gerakan.
“Mengenai revisi UU Ketenagakerjaan bukan kali ini saja terjadi, pada 2006 upaya untuk melakukan revisi UU mulai diusulkan. Saat itu hal-hal yang disoroti pengusaha diantaranya pesangon, upah minimum, perjanjian waktu tertentu alih daya, dan hak mogok,” kata dia.
Untuk itu pihaknya menyatakan menolak dengan tegas revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu salah satu peserta demo yang merupakan buruh salah satu perusahan seafood di Lampung, Suparti (61) mengungkapkan selama ini perusahaan tidak memberikan hak-hak para karyawan secara utuh.
Selama 12 tahun mengabdi, Suparti tidak juga diangkat menjadi karyawan tetap.
"Pesangon, gaji, berserikat dihalangi, diintimidasi, saya nggak suka seperti itu," ujarnya.
Akhirnya, beberapa perwakilan dipersilahkan masuk ke Kantor Gubernur. Delegasi dari PPRL itu diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat diruang kerjanya.
Taufik mengatakan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh buruh di Lampung.
"Nanti kami akan pelajari dan sampaikan ke pemerintah Pusat. Kita menampung, tahapnya masih menampung. Jadi bahan ini bisa jadi laporan ke tingkat pusat," ujarnya.(dwi)