PESAWARAN-BINTANGPOST : Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Natar Lampung Selatan menggelar sosialisasi laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada kelompok Petani Pengguna dan Pemanfaat Air (P3A) di Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut berlangsung di posko Kantor P3A Pesawaran di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Kamis (25/3/2021).
Seperti yang diungkapkan kordinator P3A Pesawaran Ali Suryatno mengatakan bahwa, kegiatan ini untuk lebih mempermudah para wajib pajak, khususnya bagi para anggota maupun kelompok tani P3A yang sudah wajib pajak yang ada di Kabupaten Pesawaran ini.
Karena, kata dia, selama ini masih banyak anggota maupun kelompok tani yang belum paham atau mengerti untuk melakukan laporan pajak tahunan baik secara elektronik (online) atau manual.
Kegiatan ini juga, lanjut dia, untuk mengakomodir para anggota maupun kelompok tani yang sudah wajib pajak untuk membuat laporan pajak tahunan. Dengan memberikan pengetahuan tentang SPT mana yang akan mereka isi, serta apa fungsi dari jenis SPT yang berbeda-beda dalam laporan pajak tahunan ini.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap para anggota maupun kelompok tani bisa sadar pajak. Dan mengerti serta memahami tentang pajak, dengan taat membayar pajak," katanya.
Sementara itu, menurut Erico mewakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Natar wilayah Kabupaten Pesawaran menuturkan, kegiatan ini untuk mempermudah para anggota maupun kelompok tani yang sudah wajib pajak atau memiliki NPWP, untuk melaporkan penghasilan yang didapat selama satu tahun.
Selain itu, Erico juga mengungkapkan, melalui kegiatan ini pihaknya juga akan melayani laporan pajak para anggota atau kelompok tani ini untuk bisa langsung melakukan laporan tahunan secara manual.
"Jadi dalam kegiatan ini, kita juga membuka pelayanan untuk para anggota maupun kelompok tani untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara langsung atau manual," ungkapnya.
Kami dari KPP Pratama Natar berharap, tambah dia, melalui sosialisasi ini para kelompok tani ataupun perorangan, dapat melaporkan pajak tahunan untuk pribadi masing-masing atau kelompok taninya. Karena mengingat waktu batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021, sehingga para anggota maupun kelompok ini tidak ada yang terhutang dan terkena denda karena tidak lapor pajak, ucapnya. (red)