BINTANGPOST : Musyawarah pembahasan Perubahan APBPekon di laksanakan di Balai Pekon Srirahayu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu,Senin(28 Oktober 2019). Hadir dalam Acara tersebut Kepala Pekon Srirahayu Suryono,Sekretaris Pekon Srirahayu M.Toha ,Aparatur/Perangkat Pemerintah Pekon Srirahayu,Ketua BHP (Badan Hippun Pemekonan) Mugiono dan Lima Orang anggota.Sekretaris Pekon Srirahayu ( Carik ) M.Toha saat di konfirmasi media di ruang kerjanya Senin,28/10/2019 mengatakan berawal dari Pemerintah Pekon Srirahayu melayangkan Surat ke Badan Hippun Pemekonan untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Pekon Srirahayu tahun Anggaran 2019.Ditambahkan oleh Carik Pekon Srirahayu M.Toha adapun Rincian APBPekon Perubahan Pekon Srirahayu,Bidang Penyelengaraan Pemerintah Pekon semula sebesar Rp.420.882.054.77,- setelah Perubahan sebesar Rp.418.822.054.77,-.Bidang Pembangunan semula sebesar Rp.801.792.200.00,- setelah Perubahan sebesar Rp.803.835.200.00,-.Bidang Pembinaan Masyarakat semula sebesar Rp.48.000.000,00,- dan setelah Perubahan sebesar Rp.47.238.843.000,- .Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.57.595.800.00,- sehingga jumlah Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Pekon Srirahayu untuk Tahun Anggaran 2019 ini semula sebesar Rp.1.328.200.054.77,- dan setelah Perubahan sebesar Rp.1.332.426.897.77, Sekretaris Pekon Srirahayu M.Toha menyampaikan pula bahwa telah terjadi APBPekon Perubahan Pekon Srirahayu Kecamatan Banyumas ini disebabkan oleh telah dihapusnya Bantuan dari Provinsi Lampung ke setiap Desa ( Pekon ) di Provinsi Lampung sehingga ini ada Pengaruhnya dalam Penganggaran di Pekon Srirahayu baik dari bagi Hasil Dana Pajak dan Restribusi dari Pemda Pringsewu. "Maka Pemerintah Pekon Srirahayu menyurati BHP dan kelima Anggota untuk membahas Rancangan Anggaran Perubahan APBPekon tahun 2019,Ketua BHP Mugiono bersama anggota lainnya melakukan beberapa Item Perubahan dalam mata Anggaran APBPerubahan Pekon tersebut yang nantinya kedepan akan dibuat suatu Peraturan Desa ( Perkon ) tentang APBPekon- P setelah melalui verifikasi dari Pihak Kecamatan," ujarnya saat dikonfirmasi media ini,Senin(28/10).
Kepala Pekon Srurahayu Suryono dalam sambutannya mengatakan dengan telah dicabutnya bantuan Provinsi ke Pekon ( Desa ) maka Pihak Pemerintah Pekon bersama dengan wakil masyarakat yang diwakili oleh Badan Hippun Pemekonan ( BHP ) membahas Anggaran Perubahan tahun Anggaran 2019. "Ada beberapa mata Anggaran yang dikoreksi dan setelah disepakati bersama BHP maka akan segera disampaikan ke Kecamatan Banyumas untuk dilakukan Verifikasi dan selanjutnya bersama Pemerintah Pekon Srirahayu dan BHP untuk dibuat menjadi Peraturan Pekon.ujanya(Cikhan)