Oleh: Dodoy Ariyadi
Pesawaran (BP) : Dalam upaya mewujudkan program-program pembangunan daerah, kerjasama antar daerah atau pihak lain sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah dibutuhkan oleh setiap pemerintah daerah.
Kerjasama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Pelaksanaan Kerjasama daerah ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
Keberadaan kerja sama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini tentunya turut menjadi kebutuhan bagi pemerintah. Sebab, kerjasama daerah diperlukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kerjasama juga bisa menciptakan sinergi antar daerah, sehingga pembangunan di suatu wilayah dapat saling memberikan keuntungan dan menekan kebutuhan pembiayaan.
Hal ini tentunya menjadi dasar dari Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setiap daerah, yang selama beberapa tahun terakhir ini melakukan berbagai kerjasama dengan pihak lain, seperti universitas, BUMN, maupun pihak swasta lainnya.
Hal itu dilakukan guna untuk meningkatkan potensi daerah yang dimiliki setiap daerah kabupaten/kota, dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan yang sudah ditetapkan. Seperti dalam bidang infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan penyediaan fasilitas publik. Sehingga dapat mendorong optimalisasi potensi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Foto. Net
Saat ini, hampir setiap kabupaten/kota telah mempunyai kesepakatan bersama yang dianggap mampu membuka peluang peluang potensi daerah diberbegai sektor. Seperti bidang sosial ekonomi, antar wilayah dan permasalahan lainnya.
Terutama meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat, meningkatkan standar pelayanan umum dan partisipasi masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama daerah secara optimal untuk mengatasi keterbatasan.
Namun hingga saat ini, setelah berjalannya hasil dari kerjasama yang dilakukan dibeberapa pemerintah daerah, belum menampakkan hasil yang signifikan. Salah satunya seperti kerjsama dengan beberapa pihak per-bankan. Dari beberapa program kerjasama yang dilakukan, belum bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi kita semua, sistem pelaksanaannya yang kurang baik, atau sosialisasi program yang dibawa tidak sampai ke masyarakat. Atau hanya sebatas diatas kertas, sebagai upaya dalam menciptakan 'image' di masyarakat, bahwa pemerintah daerah melalui Bagian Kerjasama sudah menjalankan tugasnya.
Apalagi sudah menjadi tugas dari Bagian Kerjasama setiap pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan kerjasama, dengan selalu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, dalam pelaksanaan tugas di bidang kerjasama.
Bagian kerjasama juga memiliki peran penting untuk kemajuan daerah, sehingga diharapkan bisa mendorong peran aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dalam pembangunan dalam penyelesaian masalah bersama, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam pembangunan daerah.
Dan juga menjadi 'PR' untuk kita evaluasi bersama, dengan memberikan masukan kepada pemerintah agar lebih baik dalam melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain untuk kemajuan dan kesehjateraan daerah dan masyarakat.
Agar semua berjalan seauai dengan rencana, dan tidak hanya sekedar tanda tangan kerjasama diatas kertas, tanpa tahu nanti hasilnya seperti apa, yang penting 'kita sudah kerja'.
Karena sejatinya, manfaat kerjasama daerah, yaitu untuk mendorong tumbuhnya prakarsa dan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat dan swasta, serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah. (*)