Pringsewu (BP) : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 Selasa 29/10/2024.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu,R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Baca juga :
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi,
Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu.
Regency Hotel Kabupaten Pringsewu dan Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara.
Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Baca juga :
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.
Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tutupnya.(Gus/rilis)