Pringewu (BP) : Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2024 dan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu 2023 ditandatangani bersama oleh Pj.Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu.
Penandatanganan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu, digedung DPRD setempat, Rabu (16/08/2023).
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 dan perubahan KUA-PPAS 2023 merupakan amanat PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8362/adi-erlansyah-lantik-89-pejabat-fungsional-pemkab-pringsewu
Perubahan KUA-PPAS 2023, lanjut Pj. Bupati, merupakan penyesuaian perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan dengan kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Juga mengantisipasi adanya kenaikan jumlah penduduk miskin dan peningkatan angka pengangguran.
"Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2024 dan dokumen RAPBD-P 2023, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Pada APBD Kabupaten Pringsewu 2024, rencana pendapatan daerah setelah dilakukan pembahasan adalah Rp1.241.657.457.638, sedangkan belanja daerah Rp1.259.157.457.638. Kemudian, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebelumnya diproyeksikan Rp25.000.000.000. Selain itu, Pemkab Pringsewu akan melakukan penyertaan modal (investasi) sebesar Rp7.500.000.000, yakni kepada Bank Lampung Rp2.500.000.000 dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Rp5.000.000.000.
"Dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan netto Rp17.500.000.000, yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran," ungkapnya.
Selanjutnya, pada perubahan KUA-PPAS 2023, terjadi perubahan postur anggaran, yakni pendapatan daerah menjadi Rp1.189.403.603.368 (naik 0,20%), belanja daerah Rp1.237.035.148.237 (naik 1,82%). Defisit anggaran mengalami kenaikan menjadi Rp47.631.544.869 atau 42,27% dari total pendapatan, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto. Sedangkan penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 30,18% menjadi Rp50.131.544.869 yang digunakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit, sehingga komposisi anggaran menjadi berimbang, pungkasnya. (Gus)