Listrik, Hak Rakyat Yang Makin Mahal dan Tak Terjangkau

Listrik, Hak Rakyat Yang Makin Mahal dan Tak Terjangkau Foto. Net.

Oleh: LisaMukhlisah

Bintangpost : Salah satu rumah warga di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu Mesuji Timur, Lampung tidak teraliri listrik selama puluhan tahun. 

Meski merupakan salah satu dusun tua yang ada di Kabupaten Mesuji Lampung, namun mirisnya daerah tersebut justru tidak merasakan penerangan listrik. Sejak dulu, warga Dusun Talang Gunung hidup dalam gelap di malam hari, sehingga mereka harus menggunakan mesin diesel atau generator set.

Ketersediaan listrik ternyata masih menjadi masalah di era digital ini. Tuntutan warga untuk pengadaan listrik sungguh bisa dimaklumi, karena listrik menjadi kebutuhan vital saat ini. Tanpa listrik, berbagai aktivitas warga akan terhambat, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Ironis, di tengah deru revolusi industri 4.0, masih ada wilayah yang tak bisa menikmati listrik secara optimal. Permasalahan listrik menduduki peringkat ke-6 sebagai masalah yang paling banyak diadukan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Pemerintah justru fokus pada pasokan listrik dengan mega proyek listrik 35 GW. Namun, listrik yang tumpah ruah itu ternyata tidak semuanya sampai ke masyarakat. Terpenuhinya kebutuhan listrik rakyat merupakan hal yang harus dipastikan oleh Pemerintah, jangan sampai ada rakyat yang tak mendapatkan aliran listrik. 

Meski misalnya hanya satu orang rakyat saja yang tak mendapatkan aliran listrik, hal itu tetap merupakan tanggung jawab penguasa yang akan dihisab di hari akhir nanti. Apalagi jika yang tak mendapatkan akses listrik hingga dalam jumlah besar, tentu pertanggungjawabannya lebih besar lagi.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7953/harga-beras-terus-meroket-bukti-minimnya-kepengurusan-terhadap-rakyat

http://bintangpost.com/read/7907/marak-tawuran-bukti-generasi-butuh-sistem-pendidikan-agama-yang-kuat

Islam memiliki aturan paripurna karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek: Aspek pertama, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. 

Nabi Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Termasuk dalam kategori api tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. 

Aspek kedua, sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar, seperti migas dan batu bara yang juga milik umum. 

Abyadh bin Hammal ra. bercerita, ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata, Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll). 

Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rasul SAW memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti laksana air yang terus mengalir, Rasul menariknya kembali dari Abyadh. 

Laksana air yang terus mengalir maksudnya cadangannya besar sekali, sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersial, baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengomersialkan hasil olahannya seperti listrik. 

Dengan demikian, pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan pada pihak swasta apa pun alasannya. Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, dengan harga murah bahkan gratis untuk seluruh rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. 

Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah akan terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit. 

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS 8: 24).

Wallahu'alam













      

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment