Oleh: Silvia Anggraeni, S.Pd
Bintangpost : Warga Bandar Lampung tetap tidak terima adanya tempat hiburan malam Angel's Wing yang dibuka di Ibukota Provinsi Lampung, meskipun pihak manajemen sedang mengurus surat izin Bar maupun izin minuman beralkohol.
Apalagi tempat hiburan Angel's Wing yang dikenal di Bandar Lampung ini nantinya, letaknya berhadapan dengan Masjid Agung Lampung Al Bakrie, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Keberatan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam seperti ini bukanlah soal perizinan saja. Lebih dari itu, apa yang ditawarkan oleh tempat hiburan tersebut adalah sesuatu yang diharamkan oleh agama.
Dan sebagai negara timur yang berpenduduk mayoritas muslim, dimana norma agama masih dijadikan acuan dalam kehidupan. Hal semacam itu jelas amat bertabrakan dengan budaya yang ada.
Disamping itu, saat ini masyarakat pun sudah cukup khawatir dengan masuknya budaya asing yang kian tak terkendali hingga mempengaruhi pola pikir manusia terutama anak muda. Liberalisme yang kian mengakar telah mengantarkan manusia pada kebebasan hidup yang tak jarang melanggar batasan. Hedonisme menjadi gaya hidup di mana kesenangan yang menjadi tujuan utama.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7874/berharap-sejahtera-di-negeri-sendiri
http://bintangpost.com/read/7764/cara-islam-dalam-menjaga-kestabilan-harga
Tak mengherankan, jika beragam masalah kejahatan makin beraneka ragam, salah satunya adalah kelompok geng motor yang sangat meresahkan. Maka, jika tempat hiburan malam seperti ini diberikan ruang terbuka, tentu hanya akan menjadi faktor pendukung bagi kerusakan moral masyarakat. Alhasil keamanan dan kenyamanan hidup menjadi amat terganggu.
Minuman keras atau khamr sendiri adalah sesuatu yang haram dan tak ada toleransinya dalam Islam. Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a, Rasulullah saw bersabda, "Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah." (HR. Thabrani).
Dikatakan sebagai induk keburukan, dan ini terbukti dari banyaknya kejahatan yang bermula dari konsumsi barang haram tersebut, sehingga sudah seharusnya keberadaan tempat hiburan malam seperti ini ditiadakan. Karena selain berseberangan dengan norma dan budaya, ada bahaya kerusakan yang dapat ditimbulkannya.
Karena hidup aman dan tenang adalah harapan seluruh rakyat. Dan negara adalah pelindung yang mampu mewujudkan harapan tersebut. Sebab, "Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya." (Hr. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan fungsi tersebut, maka negara perlu bertindak tegas terhadap berbagai hal yang mengancam masyarakat dan dapat merusak tatanan kehidupan. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi rakyatnya. Salah satunya adalah dengan menutup celah bagi tempat hiburan malam. Karena Allah Swt melaknat siapa saja yang memanfaatkan khamr.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).
Wallahu alam bisshowab.