BINTANGPOST : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, mengunjungi CV.Central Adi Perkasa (Top Central) di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, Senin (19/3/2018) kemarin.
Kunjungan tersebut menindaklanjuti terkait target pembinaan lokasi pertambangan di seluruh Provinsi Lampung.
Ketua Tim Pelaksanaan dan Pengawasan Rusdiyanto. ST mengatakan, kegiatan ini merupakan target pembinaan lokasi pertambangan yang ada di seluruh Provinsi Lampung, kecuali Kotamadya dan Provinsi.
"Secara keseluruhan, ada 106 titik lokasi pertambangan. Dan tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung ini, akan melakukan pembinaan dari tanggal 19-21 Maret 2018," ujarnya, saat dihubungi bintangpost.com, Selasa (20/3/2018).
Untuk tim yang turun ke CV. Central Adi Perkasa (Top Central), sebanyak empat orang yang diterima langsung Oleh Direktur CV beserta dengan Bagian Managemen, ungkapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094 /V.24/2018, Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Dinas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas. Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 27 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 74 Tahun 2017 tentang Penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2018. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dan belanja daerah provinsi Lampung tahun 2018.
"Dalam surat perintah tugas itu memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan bidang K3 Lingkungan Pertambangan ke CV. Central Adi Perkasa atau Top Central ini," jelasnya.
Sementara itu, Hendra Noviansyah. ST menyampaikan, materi K3 lingkungan pertambangan ini tentang standar safety managemen 55, yaitu keselamatan kerja dan managemen safety, Alat Perlengkapan Dinas (APD), standar minimal pekerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Standar aturan ini berlaku wajib disiapkan dan berlaku bagi setiap pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi pertambangan ini. Sebab untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, dan menghindari dan meminimalisir terjadinya Kecelakaan kerja," terangnya.
Dia berharap, dengan adanya pembinaan terhadap perusahaan pertambangan ini, kedepannya baik pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi pertambangan ini merasa aman.
"Ini berlaku untuk setiap perusahaan pertambangan, yang harus dan wajib memberlakukan safety managemen 55 sebagai standar keselamatan lokasi pertambangan," ungkapnya. (Cikhan)