BINTANGPOST : Selain Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran (Dendi Romadhona-Eriawan), hampir seluruh pejabat eksekutif yang berada di kabupaten Pesawaran belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seoerti yang dikatakan oleh Awaludin Sekretaris BKPSDM kabupaten Pesawaran bahwa, sesuai dengan peraturan KPK tahun 2017, pejabat penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan sistem online. Namun dikabupaten Pesawaran, dari 99 pejabat eksekutif yang ada, hampir keseluruhan belum melaporkannya.
"Jadi selain Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, dari 99 pejabat eksekutif ini hampir keseluruhan belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan KPK tersebut," ujarnya, yang mewakili Kepala BKPSDM Pesawaran Zaenal Arifin, kepada bintangpost.com, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, ada dua sistem pelaporan LHKPN ini, yaitu secara periodik dan secara khusus. Seperti bupati dan wakil bupati Pesawaran, menggunakan pelaporan secara periodik, atau sudah pernah melaporkan kekayaannya.
Sementara untuk jalur secara khusus dilakukan oleh para pemula, seperti pejabat yang ada dikabupaten Pesawaran ini, untuk melaporkan harta kekayaannya menggunakan sistem khusus. Karena hampir semua pejabat eksekutif dikabupaten ini belum melapor.
"BKPSDM yang ditunjuk KPK menjadi admin untuk memasukkan nama para pejabat-pejabat tersebut dalam E-LHKPN, dan untuk pengisian data kekayaannya pejabat itu sendiri. Atau melalui operator yang sudah ditunjuk dan dilatih, untuk mengisi dan memasukkan jenis harta kekayaannya melalui LHKPN dengan sistem online ini," ungkapnya.
Meski begitu, Awaludin mengakui bahwa pihaknya optimis jika seluruh pejabat dapat menyelesaikan LHKPN tersebut sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2018. Dan masyarakat nantinya dapat melihat langsung secara online, berapa besar harta kekayaan yang dimiliki pejabat di daerahnya masing-masing, melalui website E-LHKPN KPK, pungkasnya.
Diketahui, dari 99 pejabat yang diwajibkan melapor melalui E-LHKPN tersebut diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati, pejabat Eselon 2 seperti Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Kemudian pengguna anggaran seperti Kabag, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Auditor, serta Direktur RSUD. (Reft)