Dua Pekan, BBPOM Sita Ribuan Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar.

Dua Pekan, BBPOM Sita Ribuan Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar. Foto : Dwi/bintangpost.com.

Bandar Lampung, (BP) : Sebanyak 582 item dengan 6.470 pieces kosmetik tidak memiliki izin edar berhasil disita oleh Balai Besar POM di Bandar Lampung bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Polda Lampung, dalam aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan selama dua pekan di wilayah Lampung. 

Plt. Kepala BBPOM Banda Lampung Zamroni menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan di enam Kabupaten/kota di Lampung tersebut jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 38 sarana dengan rincian 10 sarana memenuhi ketentuan dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan. 

“Jumlah produk yang diserahkan pemilik usaha ke petugas karena tidak memiliki izin edar sebanyak 582 item dengan 6.470 pieces dengan nilai Rp 117.320.900,” jelas Zamroni di Bandar Lampung, Jumat (5/8/2022).

Zamroni menambahkan, pihaknya juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjual atau mengedarkan produk yang telah memiliki notifikasi (ijin edar), tidak kadaluarsa dan menggunakan bahan yang aman.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli dan menggunakan kosmetik yang aman dengan melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa.(dwi) 

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment