Tekab 308 Polsek Penengahan Bekuk Pelaku Curas di Jalinsum Bakauheni.

Tekab 308 Polsek Penengahan Bekuk Pelaku Curas di Jalinsum Bakauheni. Foto : Dji/bintangpost.com.

Penengahan, (BP) : Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan bekuk 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Sumatera dusun Gubuk seng, Desa Hatta Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan.

Pelaku tersebut berinisial IM (18) warga Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan bersama satu orang rekannya berinisial A (DPO).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal (15/6/22) sekira pukul 22.00 Wib, Di Jalinsum dusun Gubuk seng Desa Hatta Kec. Bakauheni Kab. Lamsel, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasaan (Curas) yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang menggunakan kendaraan motor Honda beat.

“Pada saat itu pelaku mengejar dan memepet mobil L300 yang melintas di Jalan lintas Sumatera untuk meminta sejumlah uang, namun Sopir dari mobil L300 ini tidak mau berhenti. Kedua pelaku terus memepet dan memukul pintu bagian sebelah kanan mobil, setelah itu pelaku memalangkan motor untuk mencoba memberhentikan mobil tersebut. Sopir memberhentikan mobilnya dan memberikan uang sebesar Rp.20.000-, namun kedua pelaku meminta tambah Rp.50.000-, kepada si sopir. Tapi sopir tidak mau memberikan dan melanjutkan perjalanan. Kemudian kedua pelaku ini memutar balik motornya dan pindah memukul pintu dan kaca bagian sebelah kiri mobil dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone android milik korban yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y19. Setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri," ungkap Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, Rabu (27/7/22)

Kapolsek melanjutkan, kemudian Pada hari selasa tanggal (26/7/22) sekira pukul 02.00 wib, anggota Tekab 308 Polsek penengahan sudah mengetahui identitas pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IM (18) Warga desa sukabaru kec. Penengahan kab. Lamsel.

“Pelaku IM (18) ini merupakan Residivis Curas dan Pengroyokan di wilayah Hukum Polsek Penengahan, IM (18) ditangkap di Pelabuhan ASDP bakauheni, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama dengan rekannya A (DPO). Pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan Curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum Dsn. Gubuk seng desa Hatta dan pelaku juga mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap kabel milik PLN di gudang Es desa sukabaru kec. Penengahan,” tutup Kapolsek Penengahan IPTU Gobel.

Untuk barang bukti yang kami amankan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y19 Warna Spring White dan 1 (satu) buah kotak Hp merk VIVO Y19.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment