TANGGAMUS-BINTANGPOST : Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap enam tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi dengan membobol warung dan rumah di wilayah hukum Polsek setempat.
Atas penangkapan tersebut, berhasil terungkap kawanan pelaku ini telah beraksi di 3 warung dan 1 rumah di wilayah Kecamatan Pulau Panggung dan Ulu Belu selama bulan Desember 2021. Serta 2 kasus pencurian di area PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5748/bocah-5-tahun-tewas-terseret-arus-aliran-pembuangan-air
http://bintangpost.com/read/5735/polres-tanggamus-gelar-pasukan-olk-2021
http://bintangpost.com/read/5729/polsek-kota-agung-gelar-vaksinasi-door-to-door
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir mengungkapkan, dari keenam tersangka tersebut, lima diataranya merupakan warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu berinsial KS (21), BU alias Bul (24), HS (18), DS (18) dan RI (28. Dan seorang lainnya berinisial HE (31) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
"Keenam tersangka ini ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan, yang ditangkap tim Tekab 308 Polsek Pulau Panggung bersama anggota Polsek Sumberejo, dan dibantu warga di Jalan Raya Kecamatan Ulu Kabupaten Tanggamus, Sabtu (25/12/21) pagi," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (27/12/2021).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya bersama warga melakukan pengejaran setelah mengetahui adanya pembobolan warung milik Suganda (35) yang terletak di letter S, Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung.
(Barang Bukti Tang yang diamankan)
Dan keenam tersangka ini, lanjut dia, ditangkap tanpa perlawanan. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa makanan, minuman dan lainnya. Diantaranya, 22 bungkus makanan ringan, 5 krat minuman ringan, 10 renteng kopi torabika, 2 jerigen BBM pertamax, 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan uang sebesar Rp200 milik korban Suganda.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta rupiah," terang Iptu Musakir.
Iptu Musakir juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, diketahui ternyata mereka juga pelaku pembobolan di 2 warung lainnya dan 1 rumah. Selain itu, para tersangka juga teridentifikasi melakukan pencurian pada Sabtu tanggal 13 November 2021, di area PT. PGE Ulu Belu, lokasi R (1) Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu, dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Para tersangka, lanjut Kapolsek, juga mengakui melakukan pencurian di 2 TKP lainnya, yakni di Kecamatan Sumberejo dan Pertades Ulu Belu. Namun korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung. Dan diketahui, seorang tersangka berinisial HS juga teridentifikasi melakukan pencurian besi pembatas pagar jalan akses jalur pipa milik PT. PGE Area Ulu Belu yang terbuat dari besi galvanis sepanjang sekitar 30 meter.
"Dua diantara tersangka ini yaitu HS merupakan resedivis kasus Curat. Dan HE juga pernah menjalani hukuman dalam kasus penipuan dan penggelapan," jelasnya.
Saat ini, Kapolsek menambahkan, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan pengembangan, bersama barang bukti yang digunakan para tersangka melancarkan aksinya.
"Saat ini ke enam tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. [zul]