BINTANGPOST : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting, menangkap empat pelaku ilegal logging (Pembalakan liar) hutan lindung di kawasan Register 28.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik menjelaskan, ke empat pelaku tersebut ditangkap hari Kamis, 25 Januari 2018 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat sedang menebang pohon Sonokeling, dikawasan Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
"Ke empat pelaku yang ditangkap ini adalah TM (39) dan LN (26) warga Pekon Napal Kecamatan Bulok, serta RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus. Lalu MR (35) warga Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu, yang ditangkap saat sedang menebangan pohon Sonokeling," ungkap AKP Devi Sujana, kepada bintangpost.com, Jumat (26/1/2018).
Saat ini, lanjutnya, ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, berikut dengan barang bukti berupa 4 mesin potong, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling, serta jerigen bahan bakar.
AKP Devi Sujana menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a, b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (sis)