BINTANGPOST : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menetapkan tersangka kepada ke empat oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Pekon (Kakon) Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Tubagus Yani.
Ke empat tersangka tersebut adalah NE (28) warga Desa Sukajaya dan PA (22) warga Desa Tanjung Kerta Kecamatam Kedondong Kabupaten Pesawaran. Serta NA (50) dan DA (31) warga Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti, ke empat pelaku ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan dengan alat bukti, kasus ini secara utuh dapat diketahui melalui gelar perkara. Maka keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari Rabu (13/12/2017) kemarin," ujar Kapolres, yang didampingi Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi dan Kasubbag Humas Iptu Yulmartin kepada media ini, Kamis (14/12).
Kapolres menjelaskan, ke empat pelaku ini melakukan pemerasan secara bersama-sama, namun mempunyai peran masing-masing. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku NE, PA dan DA sebagai aktor intelektual, dan NA seolah-olah membantu Kakon ini, dengan modus akan menyelamatkannya dari jeratan hukum.
"Jadi modusnya, para pelaku ini membuat seolah-olah kasus ini tidak berkembang ke ranah hukum. Jadi dibuat seperti, ke empat tersangka ini jadi pahlawan bagi Kakon Banjar Sari, yang menyelamatkan Kakon dari kasus hukum dengan meminta sejumlah uang," jelasnya.
Uang yang diminta itu sejenis uang damai, sebesar Rp20 juta. Sebab ke empat pelaku mengancam, akan melaporkan masalah pelaksanaan PNPM 2015 di pekon setempat yang dinilai mereka bermasalah ke ranah hukum, jika tidak memberikan uang tersebut, timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, ketiga tersangka yaitu NE, PA dan DA akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu NU, akan dijerat dengan pasal 56 junto 368 KUHP, karena turut serta membantu melakukan pemerasan tersebut.
"Ke empat tersangka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan saat ini para tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tanggamus, untuk menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ke empat oknum LSM ditangkap jajaran Tim Siber Pungli Polres Tanggamus, karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Tubagus Yani.
Keempat tersangka tersebut diamankan oleh Tim Saber Pungli Tanggamus setelah Kakon Banjar Sari melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polres Tanggamus. Di salah satu rumah pelaku di Pekon setempat, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp20 juta, pada hari Selasa (12/12/2017) lalu sekitar 12.00 WIB. (Sis)