Tim Tekab Polres Tuba Tangkap Dua Buronan Pencuri Hewan Ternak

Tim Tekab Polres Tuba Tangkap Dua Buronan Pencuri Hewan Ternak Foto. Heri.

BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung bersama tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, yang terjadi di Kecamatan Banjar Margo Kabupaten setempat.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana curat pada tanggal 20/09/2019 lalu. Dilokasi kejadian yaitu, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari kecamatan Banjar Margo.

Kompol Rahmin juga menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku GS (33) warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap pada Sabtu 19/10/2019 lalu, di Desa Kerakas Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Dimana saat ini pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Menggala.

"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, akhirnya kami (polsek) bersama tim Tekab 308 Polres Tuba, bisa menangkap kedua pelaku buron yang berinisial FB (23) dan AL (22) pada hari Senin (13/01/2020) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari," jelasnya, Selasa (14/1/2020).

Kompol Rahmin juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku yang buron ini merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dan saat akan ditangkap, para pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga petugas yang melakukan penangkapan, harus memberikan timah panas di kaki kedua pelaku.

"Para pelaku masih tetangga korban. Dan akibat kejadian ini, korban Juliadi (34) yang juga warga Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo ini, mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena kehilangan empat ekor sapinya," terang Kompol Rahmin.

Kapolsek juga menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. Dan kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (heri)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment