BINTANGPOST : Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang berhasil menungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (02/12/2019), sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Poros Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. “Adapun identitas korban yaitu Annisah Faadhillah (22), berstatus mahasiswi, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (04/12/2019). Akibatnya korban mengalami kerugian HP (handphone) Oppo type A9 2020 warna hijau laut yang ditaksir seharga Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilah ribu rupiah). Aksi kejahatan yang dialami oleh korban bermula saat korban bersama dengan saksi Bambang Setiawan (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Penawar Jaya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng sambil memegang HP miliknya. “Tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam/abu-abu, BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan saksi, lalu para pelaku merampas HP milik korban dan kabur ke arah Kampung Penawar Jaya,” ungkap Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan
saksi dan korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak, sehingga para
pelaku berhenti di bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik
warga, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan dan dirusak
oleh warga. Setelah melakukan pencarian, akhirnya sekira pukul 20.30 WIB, para
pelaku berhasil ditangkap.
Para
pelaku tersebut berinisial MR (18) dan HW (19), mereka sama-sama berstatus
pengangguran dan merupakan warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan
Menggala dan dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) HP milik
korban. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat
dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Rls/Her)