Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencuri Besi Rel Kereta Api

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencuri Besi Rel Kereta Api Barang Bukti (BB), Rell Kereta Api yang telah dipotong potong oleh pelaku.(Foto: humaspolreswk)..

BINTANGPOST: Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan WS (20) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diduga pelaku pencurian Rel Kereta Api KM 144-5/6 Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/03/2019).


Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi rel kereta api di jalur kereta api Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

"Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang tertanam didalam tanah sebanyak 10 batang  dengan cara mencangkul tanah lalu memotong besi rel tersebut menjadi  18 potongan lalu diangkut mengunakan  kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi Colt" terang Kompol Edy Saputra, Rabu (13/3/19).

Petugas yang mendapatkan informasi, lanjutnya, melakukan penyelidikan dipimpin oleh Panit 1 Unitreskrim IPDA Ferry Yusida bersama anggota Tekab 308 Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu, menuju ke lokasi.

"setelah akan sampai di TKP  dalam perjalanan, kendaraan pelaku yang membawa besi rel kereta api melintasi petugas, pelaku mengetahui kedatangan kami dan berusaha melarikan diri" jelas Kapolsek.

Petugas lansung mengejar berputar arah melakukan penyergapan, sehingga mobil pelaku terjebak masuk kedalam parit, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial WS tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 18 potong besi rel berikut satu buah tabung gas elpiji 3 Kg, cangkul dan golok di dalam bak kendaraan pick up mitsubitshi colt warna hitam yang dibawa pelaku.

Namun sebelum petugas sampai di TKP, rekan pelaku AI dan AS terlebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor kearah Blambangan umpu dan saat ini masih dalam pengejaran atau DPO Polsek Blambangan Umpu .

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek Blambangan Umpu.(**)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment