BINTANGPOST: Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg subsidi pemerintah.
Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih, mengatakan, Subdit I Unit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg dipasaran, ditemukan pelaku usaha peternakan CV. SAJ yang beralamat di Desa Siraman Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur dalam melakukan kegiatan dibidang peternakan ayam ras DOC (Day Old Chicken) yang membutuhkan alat pemanas suhu yang menggunakan BBG (Bahan Bakar Gas) LPG ukuran 3 Kg.
"hasil penyelidikan Subdit I Unit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg dipasaran, ditemukan pelaku usaha peternakan CV. SAJ yang beralamat di Desa Siraman Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur" terang Sulistyaningsih, Kamis (20/9/18).
Pelaku usaha peternakan Ayam Ras CV. Swadaya Agri Jaya, lanjut Sulis, dalam pembelian BBG (Bahan Bakar Gas: Red) LPG Non Subsidi selalu dicampur dengan Gas LPG Subsidi kemudian dalam penggunaan Gas LPG Non Subsidi dipasang oven atau diruang pemanas bagian depan.
"Gas LPG Subsidi pemerintah dipasang di oven atau ruang pemanas bagian belakang sehingga seolah olah penggunaan BBG perusahaan tersebut yaitu yang non subsidi" katanya lagi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 (enam) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau atau Gas Melon, yang bertuliskan hanya untuk masyarakat miskin, masih tersegel warna putih, 4 (empat) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg sudah digunakan, 2 (dua) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi Pemerintah yang terpasang pada alat pemanas (Gasolek), 1 (satu) buah buku catatan pembelian harian kebutuhan gudang a/n VENATIUS EKO SUPRIYANTO dan 2 (dua) lembar faktur pembelian indukan Gas Medion tanggal 7 & 14 September 2018.
Dalam konfrensi Pers juga hadir Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Budiman dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Yunia. (aap).