BINTANGPOST: Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.
“Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Dalam siaran persnya No.234/HM/KOMINFO/11/2017 Tentang Layanan Fitur Cek Nomor Pelanggan dan Moratorium Untuk Layanan Disclaimer Registrasi Kartu Prabayar, Kemenkominfo juga mengingatkan, untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar mandiri melalui SMS, maka terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer. Bagi Pelanggan yang mendapatkan hasil gagal dari registrasi mandiri dengan SMS, agar melakukan cek format SMS, ketepatan memasukkan data NIK dan No KK. Pelanggan juga disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan status NIK dan No KK serta perbaikan NIK dan No KK yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, Pelanggan dapat menanyakan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk bantuan proses registrasi prabayar seluler.
Sementara pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.(aap-rells).