BINTANGPOST : Inspektorat Kabupaten Pringsewu tidak pernah melarang Sekolah Dasar(SD) untuk bekerjasama dengan semua media massa. "Saya tegaskan kami Inspektorat Kabupaten Pringsewu tidak pernah melarang atau memerintahkan Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Pringsewu untuk Menolak Kerjasama dengan Media Masa baik Harian atau pun Mingguan dan Media Online. Kami hanya memberikan pengarahan kepihak Sekolah beberapa waktu lalu, agar yang berlangganan koran harus memiliki surat Pengajuan Kerjasama dari Perusahaan Koran tersebut atau surat MOU dengan melengkapinya” tegas Irban I Inspektorat Kabupaten Pringsewu Suratman, saat dikonfirmasi bintangpost.com terkait adanya pemberitaan Kepala SD Negeri 2 Pringsewu yang tidak bersedia membayar langganan koran karena adanya arahan dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Suratman menegaskan masalah tersebut hanya misskomunikasi antara Kepala Sekolah dengan Wartawan, dan dirinya akan segera memanggil Kepala Sekolah untuk melakukan klarifikasi.
Sementara itu, Kepala SD
Negeri 2 Pringsewu Selatan Istiqomah S.Pd, juga mengatakan, bahwa pihaknya tetap
berlangganan dan tidak ada pemutusan kerjasama berlangganan dengan beberapa
media yang sudah terjalin kerjasama selama ini. “Perihal Mou/kerjasama nanti
kita lengkapi habis lebaran. Saya mohon maaf jika sempat terjadi Misskomunikasi
atau kesalahpahaman dengan teman teman wartawan beberapa waktu lalu” kata
Istiqomah kepada bintangpost.com.(Cikhan)