Polres Lamsel Musnahkan 58 Kg Ganja dan 17,5 Kg Sabu

Polres Lamsel Musnahkan 58 Kg Ganja dan 17,5 Kg Sabu Foto : Adji/bintangpost.com.

BINTANGPOST : Kapolda Lampung Irjend Suntana musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja hasil tangkapan Satnarkoba Polres Lampung Selatan di Bakauheni, Jum'at (11/5/18).

Pemusnahan di lakukan di lokasi peresmian pos seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung yang disaksikan dan dihadiri oleh Bupati Lamsel, Danlanal Lampung,  Kejari Lamsel, Dandim 0421 Lamsel,  punggawa adat Lamsel dan Forkopinda Lamsel .

Kepala kepolisian daerah Lampung Irjend Suntana mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Lampung Selatan sejak Januari sampai dengan bulan Mei ini. Untuk jumlah barang bukti yang dimusnakan yakni sabu-sabu sebanyak sekitar 17,5 kilogram dan ganja 58 kilogram.

Menurut Kapolda, pengiriman penyelundupan paket narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni terus mengalami perubahan dan berbagai modus untuk lolos dari pemeriksaan petugas. Pada Senin (7/5/2018) lalu, pihaknya telah mengamankan 50 kilogram paket ganja yang dimasukan dalam derigen minyak.

"Modus pengiriman atau penyelundupan paket narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni ini terus berubah-ubah. Kemarin kita menggagalkan upaya pengiriman dengan modus baru. Dimana paket ganja dimasukan dalam derigen lalu dikemas dalam kotak dan dikirim dalam bentuk paket kiriman,” terangnya.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment