BPJS Ketenagakerjaan: Banyak Perusahaan yang Belum Mengikutsertakan Karyawannya

BPJS Ketenagakerjaan: Banyak Perusahaan yang  Belum Mengikutsertakan Karyawannya Foto: istimewa.

BINTANGPOST: Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung,  mengadakan sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi yang diikuti 180 perusahaan di Lampung.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, Aziz Muslim, seperti di lansir KBRN, mengatakan, di Lampung masih banyak perusahaan yang kurang patuh dan belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Aziz, saat ini untuk perusahaaan binaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung saja ada sekitar 362 perusahaan yang belum tertib administrasi atau menunggak iuran, kemudian ada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau hanya mengikuti sebagian program dari empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga perusahaan yang belum sama sekali mengikutisertakan karyawannya.

"untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut, pihaknya bersama Kejati Lampung mengadakan sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi yang diikuti 180 perusahaan di Lampung" terang Aziz, di sela-sela kegiatan,   Jum'at (8/12/2017). 

Acara ini dibagi dua sesi, sesi pertama untuk perusahaan yang telah terdaftar tetapi belum patuh atau menunggak iuran dan juga belum tertib administrasi, sedangkan pada sesi kedua akan diikuti perusahaan yang belum sama sekali ikut program BPJS Ketenagakerjaan atau masuk kategori perusahaan wajib belum daftar (PWBD). 

Sementara  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Lampung, Sugeng Hariadi, mengatakan, sosialisasi seperti itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kepahaman dari perusahaan.

"Sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI,  Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan" terangnya. 

Sedangkan masalah sanksi, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi, langkah mediasi masih menjadi langkah utama Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan yang belum mengerti mengenai hak dan kewajibannya.(nett-aap). 


Admin

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment